LHKPN
NHKlangit11.blogspot.com
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN adalah laporan yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pejabat negara atau pegawai negeri tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatakan semua harta kekayaan yang dimilikinya, baik atas nama sendiri, pasangan, maupun anak yang masih menjadi tanggungannya.
Tujuan LHKPN:
Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Sebagai alat kontrol publik terhadap gaya hidup dan integritas pejabat.
Siapa yang Wajib Lapor?
Beberapa contohnya:
■Presiden, Wakil Presiden
■Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
■Anggota DPR, DPD, DPRD
■Hakim, Jaksa
■Pejabat eselon I–III
■Pimpinan BUMN/BUMD
Apa yang Dilaporkan?
■Tanah dan bangunan
■Kendaraan
■Tabungan, deposito, dan investasi
■Utang
■Usaha dan penghasilan lainnya
Laporan ini biasanya wajib disampaikan setiap tahun, atau saat masuk, mutasi, dan keluar dari jabatan.
Komentar
Posting Komentar