Hak cipta
NHKlangit11.blogspot.com
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan dan distribusi karya ciptaan tersebut, sehingga hanya pencipta atau pihak yang mendapat izin dari pencipta yang berhak untuk memperbanyak, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, menampilkan, dan memperdagangkan karya tersebut. Hak cipta bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi dengan memastikan bahwa pencipta mendapatkan manfaat ekonomi dan pengakuan atas karya mereka. Di Indonesia, hak cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Komentar
Posting Komentar