Dishub
NHKlangit11.blogspot.com
Dishub adalah singkatan dari "Dinas Perhubungan." Tugas Dinas Perhubungan (Dishub) meliputi pengelolaan dan pengembangan sektor transportasi di wilayah tertentu. Ini mencakup perencanaan, pengawasan, pengaturan, dan pemeliharaan infrastruktur transportasi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan stasiun. Dishub juga terlibat dalam pengaturan angkutan umum, regulasi lalu lintas, keamanan transportasi, serta promosi keselamatan dan kesadaran berkendara.
Komentar
Posting Komentar