Tilang
NHKlangit11.blogspot.com
Kata “tilang” adalah singkatan dari “bukti pelanggaran”, dan dalam konteks hukum di Indonesia, artinya adalah surat atau tindakan yang diberikan oleh polisi kepada seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas.
Jadi, secara sederhana:
➡️ Tilang = diberi sanksi karena melanggar aturan lalu lintas.
Contoh:
“Dia ditilang karena tidak memakai helm.”
Artinya: dia dikenai sanksi oleh polisi karena melanggar aturan lalu lintas (tidak pakai helm).
Komentar
Posting Komentar